TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 28.200 benih bening lobster (BBL) atau benih lobster dilepasliarkan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Teluk Kiluan, Lampung.
“Pelepasliaran lobster adalah bentuk keseriusan KKP dalam menjaga keberlanjutan populasi lobster di alam,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Selasa malam, 5 Januari 2021.
Benih bening lobster tersebut merupakan hasil sitaan Polres Banyuasin yang telah diserahterimakan kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Palembang.
Selanjutnya Satwas SDKP Palembang berkoordinasi dengan LPSPL Serang untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut dan melepasliarkan BBL tersebut usai dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang bukti.
TB Haeru Rahayu yang biasa disapa Tebe menegaskan sesuai Permen KP 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia, Ditjen PRL bertugas merekomendasikan lokasi pelepasliaran BBL yang diselundupkan.
Sementara itu, Kepala LPSPL Serang, Iwan Alkadrie, menjelaskan pemilihan KKPD Teluk Kiluan atas pertimbangan keselamatan petugas dan kondisi perairan untuk habitat BBL yang memiliki substrat yang berpasir dan jauh dari muara sungai.